Di dalam UU Keistimewaan DIY menyatakan jabatan Gubernur DIY otomatis dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengkubuwana dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Pakualam. "Ya melaksanakan itu aja.
Dinasti atau tidak terserah darimana masyarakat melihatnya.
Dinasti atau tidak itu hak," tutur Sultan kepada awak media, Senin (4/12/2023). Terpenting, lanjut Sultan, DIY bagian dari Republik Indonesia (RI) yang melaksanakan keputusan tersebut.
Ia juga menyerahkan kepada masyarakat di DIY terkait aksi penangkapan Ade Armando yang menistakan sejarah Yogyakarta pada siang nanti.
Aksi dimulai dari Parkiran Andong Pasar Beringharjo menuju Kantor DPW PSI DIY di Umbulharjo. "Ya silakan saja itu masyarakat yang penting saya tidak menyuruh," kata Sultan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Jaksa Gagal Pidanakan Roy Suryo? Ijazah Asli Jokowi Jadi Biang Kerok Kasus Pencemaran Nama Baik
Terungkap! Operasi Senyap Super Tanker Iran di Perairan Indonesia Bikin Geopolitik Dunia Panas
Sri Bintang Pamungkas Bongkar Isi Rumah Prabowo di Hambalang: Isinya Cowok Ganteng?
Fahri Hamzah Beberkan Fakta: Prabowo Seharusnya Jadi Presiden 25 Tahun Lalu, Bukan Sekarang!