Di dalam UU Keistimewaan DIY menyatakan jabatan Gubernur DIY otomatis dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengkubuwana dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Pakualam. "Ya melaksanakan itu aja.
Dinasti atau tidak terserah darimana masyarakat melihatnya.
Dinasti atau tidak itu hak," tutur Sultan kepada awak media, Senin (4/12/2023). Terpenting, lanjut Sultan, DIY bagian dari Republik Indonesia (RI) yang melaksanakan keputusan tersebut.
Ia juga menyerahkan kepada masyarakat di DIY terkait aksi penangkapan Ade Armando yang menistakan sejarah Yogyakarta pada siang nanti.
Aksi dimulai dari Parkiran Andong Pasar Beringharjo menuju Kantor DPW PSI DIY di Umbulharjo. "Ya silakan saja itu masyarakat yang penting saya tidak menyuruh," kata Sultan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KKN Jokowi di UGM Dipertanyakan: Koordinator Bilang Tak Kenal Namanya, Benarkah?
Rocky Gerung Bongkar Ironi Rp17 Triliun untuk AS: Anak SD Bunuh Diri Gara-gara Tak Bisa Beli Buku
Prabowo Didesak Usut Erick Thohir: Ini Dugaan Penyimpangan BUMN yang Bikin Heboh
Mati-Matian Jokowi Bantu PSI: Sinyal Kuat Gibran Capres 2034 & Karier Kaesang?