Di dalam UU Keistimewaan DIY menyatakan jabatan Gubernur DIY otomatis dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengkubuwana dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Pakualam. "Ya melaksanakan itu aja.
Dinasti atau tidak terserah darimana masyarakat melihatnya.
Dinasti atau tidak itu hak," tutur Sultan kepada awak media, Senin (4/12/2023). Terpenting, lanjut Sultan, DIY bagian dari Republik Indonesia (RI) yang melaksanakan keputusan tersebut.
Ia juga menyerahkan kepada masyarakat di DIY terkait aksi penangkapan Ade Armando yang menistakan sejarah Yogyakarta pada siang nanti.
Aksi dimulai dari Parkiran Andong Pasar Beringharjo menuju Kantor DPW PSI DIY di Umbulharjo. "Ya silakan saja itu masyarakat yang penting saya tidak menyuruh," kata Sultan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?