Di dalam UU Keistimewaan DIY menyatakan jabatan Gubernur DIY otomatis dijabat oleh Raja Keraton Yogyakarta yang bergelar Sultan Hamengkubuwana dan Wakil Gubernur dijabat oleh Adipati Pakualam. "Ya melaksanakan itu aja.
Dinasti atau tidak terserah darimana masyarakat melihatnya.
Dinasti atau tidak itu hak," tutur Sultan kepada awak media, Senin (4/12/2023). Terpenting, lanjut Sultan, DIY bagian dari Republik Indonesia (RI) yang melaksanakan keputusan tersebut.
Ia juga menyerahkan kepada masyarakat di DIY terkait aksi penangkapan Ade Armando yang menistakan sejarah Yogyakarta pada siang nanti.
Aksi dimulai dari Parkiran Andong Pasar Beringharjo menuju Kantor DPW PSI DIY di Umbulharjo. "Ya silakan saja itu masyarakat yang penting saya tidak menyuruh," kata Sultan
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara