Sehingga, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menurutnya, proses hukum itu merupakan suatu hal yang wajar dan sesuai peraturan perundang-undangan, karena adanya putusan MK yang membolehkan mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah maju pilpres, meski belum berumur 40 tahun.
"Dalam konten keputusan Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pemilu kita, untuk calon presiden itu sebenarnya harus S1. Tapi kemudian direvisi untuk SMA, enggak ada yang ribut. Itu semua demokrasi. Kenapa sekarang kita harus mempersoalkan tentang persoalan ini?" tuturnya.
"Jadi siapa yang sebenarnya Orde Baru itu?" tambah Bahlil yang juga menjabat Menteri Investasi.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku jengkel dengan sikap penguasa saat ini, yang menurutnya ingin bertindak seperti penguasa di masa Orde Baru.
"Mestinya Ibu enggak boleh ngomong gitu tapi Ibu jengkel. Karena republik ini penuh pengorbanan tahu tidak. Kenapa sekarang kalian yang pada penguasa itu mau bertindak seperti waktu zaman Orde Baru?" kata Megawati dalam Rakornas Relawan Ganjar-Mahfud, di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/11
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara