“Lama-lama semua ditunjuk tidak ada lagi Pilkada dan laen-laen. Parah banget,” pungkasnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memunculkan kontroversi. Hal itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Selanjutnya, RUU ini akan dibahas bersama pemerintah.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
Pengesahan diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (5/12).
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?