POLHUKAM.ID -Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar menyoroti salah satu pasal dalam Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk oleh Presiden.
"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," katanya usai berdialog dengan mahasiswa di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12),
RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik, terutama pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ yang menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
Artikel Terkait
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang
Prabowo Bebas Pilih Cawapres 2029: Gibran Bukan Satu-satunya Pilihan, Ini Kata Analis!
Gerindra Serukan Prabowo 2 Periode, Tapi Tanpa Gibran: Awal Pecah Kongsi Jelang Pilpres 2029?