Adapun DPR RI telah mengesahkan RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR RI. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut.
Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu meyakini mayoritas fraksi di DPR akan menolak usulan dalam pasal tersebut. Sebab, hal ini dianggap terlalu dipaksakan.
Pendamping Anies Baswedan itu juga beranggapan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan kondisi yang membahayakan bagi demokrasi.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," tegasnya.
Sebelumnya, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai polemik. Itu lantaran pada Pasal 10 Bab IV RUU DKJ menyebutkan bahwa gubernur dipilih dan ditunjuk oleh presiden. Dengan kata lain, tidak ada pilkada di Jakarta.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!