POLHUKAM.ID - Pernyataan politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando soal politik dinasti di DIY menuai banyak kritikan dari warga Yogyakarta. Ketua Gerakan Beli Indonesia Provinsi DIY Mukhlis Hari Nugroho menyebut pernyataan Ade Armando terbilang ngawur dan tidak paham undang-undang.
Sebab Keistimewaan DIY telah diatur oleh Undang-Undang Keistimewaan Nomor 13 tahun 2012.
Mukhlis juga terang-terangan menantang Ade Armando. "Kalau berani kami tantang Ade Armando untuk debat secara ilmiah tentang keistimewaan Yogyakarta," kata Mukhlis kepada wartawan di Sleman, Kamis (7/12/2023).
Mukhlis menyatakan, ucapan Ade Armando bisa menyinggung perasaan warga Yogyakarta yang selama ini hidup nyaman.
Ia pun mempertanyakan alasan Ade Armando melontarkan pernyataan tersebut. "Untuk apa Ade Armando melontarkan pernyataan itu. Apa untuk mendulang suara demi kepentingan politik," tegasnya. Muhklis menegaskan Ade Armando terang-terangan tidak memahami konstitusi.
"Ada aturannya juga dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang," kata dia.
Artikel Terkait
Pemilu 2029: Bukan Banteng vs Gajah, Tapi Satu Kekuatan Ini yang Paling Ditakuti Analis
Prabowo Tantang Pakar Ekonomi: Siap-siap dengan Kejutan Besar
Luhut Bongkar Masalah OJK: Komisioner Terlalu Berkuasa, Respons Lambat, Ini Solusinya!
Misteri Penolakan Demokrat: Strategi Rahasia Amankan Jalan AHY ke Pilpres 2029?