POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai vonis kepada Gregorius Ronald Tannur tidak memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan hukum yang dibacakan hakim pun dianggap tidak sesuai dengan fakta hukum.
"Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7).
Beberapa pertimbangan hukum yang disorot yakni tentang tidak adanya saksi yang melihat Ronald membunuh Dini Sera. Padahal dalih ini terbantahkan oleh rekaman CCTV yang jelas memperlihatkan Ronald melindas Dini dengan mobil.
Lalu tentang alkohol yang dianggap sebagai penyebab kematian pun dinilai tidak tepat. Sebab, alkohol tidak berdiri sendiri ketika mengakibatkan seseorang meninggal.
Selain itu, dalih bahwa Ronald sudah berusaha menyelamatkan Dini dianggap Kejagung tidak benar menjadi dasar vonis bebas kepada Ronald. Fakta ini seharusnya hanya menjadi peringan hukuman.
"Yang paling miris, dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya tapi nggak ada yang kena. Menampar memukul itukan sudah bagian dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun," jelas Harli.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!