POLHUKAM.ID - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menanggapi polemik adanya klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) terus menjadi sorotan sejumlah pihak.
Klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu kini menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Paloh menilai klausul pemilihan kepala daerah khusus, khususnya posisi gubernur DKJ, melalui mekanisme pemilihan langsung oleh seorang presiden adalah sebuah langkah yang gegabah, tidak menghargai kehidupan demokrasi yang telah berlangsung selama hampir 25 tahun.
Dia lantas memerintahkan Fraksi NasDem di DPR RI menolak klausul gubernur Jakarta ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tersebut.
"Memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat presiden," tegas dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (8/12/2023).
Dirinya berharap porsi tetap posisi gubernur Jakarta dilakukan melalui pemilihan kepala daerah (pilkada), serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, kemudian posisi wali kota dan bupati dipilih dan ditetapkan oleh gubernur terpilih.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara