"Inilah kekhasan yang dimiliki oleh Kota Jakarta, selama ini merujuk pada kenyataan wilayah, politik, dan kebutuhan faktualnya sebagai kota terbesar di Tanah Air," bebernya.
Di samping itu, Paloh berpendapat Jakarta telah lama menjadi daerah khusus dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Pilkada adalah salah satu mekanisme yang dibangun demi manifestasi demokrasi dalam kehidupan politik maka tidak sepatutnya praktik politik yang menjadi amanat Reformasi 98 ini diubah dengan semena-mena.
Sejak Kemerdekaan RI Tahun 1945, bahkan sebelum proklamasi dikumandangkan, Jakarta telah dipilih oleh mayoritas penduduk negeri ini untuk menjadi pusat pemerintahan, perniagaan, hingga kebudayaan.
"Memberikan status khusus kepada Jakarta lewat RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) adalah sikap yang penuh hikmat dan kebijaksanaan," tutur dia. Sebelumnya, rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023), mengesahkan RUU DKJ menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, Fraksi PKS menyatakan tidak menyetujui pengesahan RUU DKJ tersebut. Setelah disahkan, RUU DKJ akan dibahas bersama pemerintah
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?