Akibatnya, terjadi kekosongan jabatan pada Bawaslu Kabupaten/Kota dan berujung pada nihilnya pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena melanggar etik.
Setelahnya giliran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicopot Presiden Jokowi karena menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (*)
Sumber: herald.
Artikel Terkait
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?
Prabowo Dua Periode 2029: Rahasia Kepercayaan Diri Gerindra & Masa Depan Koalisi Tanpa Gibran