"Jika RUU belum diserahkan kepada Presiden, Fraksi Nasdem mengusulkan pencoretan atau penghapusan pasal tersebut," ujar Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hubungan Legislatif Atang Irawan kepada wartawan, Rabu (13/12).
Atang menegaskan Partai Nasdem menolak sistem penentuan jabatan gubernur yang dilakukan melalui official appointment atau penunjukan langsung.
Menurutnya, hal itu dapat mengingkari hak-hak rakyat dalam kontestasi politik dan menabrak konstitusi.
Masih kata Atang, DPR RI sebagai pengusul RUU DKJ, seharusnya tidak sulit untuk menghapus pasal tersebut.
"DPR dengan haknya bisa mengubah Pasal 10 sebelum mengirim surat terkait usulan RUU dari DPR," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang