POLHUKAM.ID -Transaksi janggal yang ditemukan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) berada di rekening bendahara umum partai politik (parpol).
Namun, tidak semua bendahara umum parpol yang menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 memiliki Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, terdapat dua bendahara umum parpol nasional yang tidak pernah memiliki LHKPN, sehingga tidak diketahui besaran nilai harta kekayaan mereka.
Adapun LHKPN, wajib dilaporkan pejabat atau penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?