polhukam.id, JAKARTA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) merahasiakan transaksi uang haram ratusan miliar diduga mengalir ke bendahara partai politik (parpol) untuk kepentingan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, bahwa laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal uang haram tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik.
Ada tanda tanya di balik sikap Bawaslu RI tak mau ungkap ke publik soal transaksi uang haram ratusan miliar yang mengalir ke bendahara parpol.
"Karena kami berkaitan dengan penegakkan hukum pemilu maka mau tidak mau itu dianggap sebagai informasi awal," kata Bagja dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Bawaslu Sebut Uang Haram Ratusan Miliar Mengalir ke Parpol Jadi Bahaya Besar Jika Diungkap ke Publik
"Tidak bisa kami sebutkan karena itu termasuk rahasia dan kodenya itu SR (sangat rahasia). Kalau kami sampaikan kepada publik tentu akan menjadi persoalan besar," sambungnya.
Menurutnya, terdapat disclaimer/catatan dari PPATK yang mengharuskan temuan harus dirahasiakan, atau tidak bisa diungkap ke publik.
Artikel Terkait
Partai Demokrat Bongkar Standar Ganda AS-Israel: Serangan ke Iran Picu Terorisme Baru?
Innalillahi! Try Sutrisno Wafat: Kisah Wapres ke-6 RI dari Medan Perang ke Istana
Rocky Gerung Peringatkan Prabowo: Risiko Jadi Mediator Iran-AS dan Fakta Tuduhan Agen Amerika
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?