"Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ucapnya.
Transaksi mencurigakan yang dimonitor PPATK, tambah Bagja, selama tidak digunakan untuk kampanye atau kepentingan Pemilu 2024, tidak bisa ditindaklanjuti Bawaslu.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Polri Harus Bertaring Segera Tahan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri
Badan pengawas yang berfungsi sebagai wasit, sebatas memberi imbauan agar peserta pemilu bersikap transparan terkait dana kampanye.
"Kami harus mengingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas,"
"Jadi pada 7 Januari pelaporan dana kampanye awal bisa menjadi permasalahan jika kemudian pergerakan dana pemilu itu tidak berjalan," tandas Bagja.
Sebelumnya disebutkan Surat dari Kepala PPATK berperihal: Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/ Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 dan baru diterima oleh KPU tertanggal 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara