Hal itu sudah tercantum dan ditetapkan di dalam peraturan PKPU No.7 Tahun 2022.
Baca Juga: Kapolda Sumsel Lakukan Penandatangan Kerjasama dengan KPU, Jamin Keamanan Selama Pemilu 2024
Disebutkan di sana, WNI yang berada di luar negeri akan melaksanakan Pemilu 2024 terlebih dahulu atau early voting dibanding dengan yang di dalam negeri.
Namun, untuk proses perhitungan dan rekapitulasi suara akan tetap dilakukan bersamaan dengan yang ada di dalam negeri.
Menyadur laman kdei Taipei, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei menyediakan 3 macam cara untuk memberikan suara bagi pemilih.
Baca Juga: Anies Baswedan Tegaskan akan Bawa Perubahan dan Optimis Dapat Dukungan Warga Sumsel di Pilpres 2024
Yakni Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPSLN), Pos, dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: infosumsel.id
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara