Politik - Seluruh masyarakat di Indonesia penting untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri terhadap adanya penyebaran disinformasi
Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi dan kontestasi politik dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
Salah satu isu yang sempat viral beredar adalah terkait surat suara di Taiwan, yang mana ternyata hal tersebut sama sekali tidak sah.
Baca Juga: Aparat Keamanan Berkomitmen Lindungi Masyarakat dari Ancaman KST
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi adanya isu penyebaran surat suara di luar negeri, yang mana sempat sangat ramai diperbincangkan
Karena menunjukkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri mampu melakukan pencoblosan terlebih dahulu padahal pelaksanaan pencoblosan Pilpres 2024 masih belum dilaksanakan.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa adanya surat suara Pilpres 2024 yang telah dicoblos oleh WNI di Taipei,
Baca Juga: Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Terorisme Jelang Tahun Baru
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara