POLHUKAM.ID - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan TNI.
Menurut Agung, usulan tersebut sah sebagai bagian dari ekspresi politik dalam sistem demokrasi, namun tidak memiliki urgensi untuk segera ditindaklanjuti.
"Usulan pemakzulan Gibran merupakan salah satu dari delapan poin yang disampaikan para purnawirawan. Dalam kerangka demokrasi, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi yang sah," ujar Agung pada Minggu, 27 April 2025.
Kendati demikian, Agung menilai hingga saat ini belum terdapat dasar yang kuat untuk memakzulkan Gibran.
Ia menegaskan selama enam bulan masa pemerintahan berjalan, Gibran belum menunjukkan tindakan inkonstitusional yang dapat dijadikan landasan hukum untuk pemakzulan.
"Dari sisi urgensi, tidak ada hal mendesak yang bisa menjadi alasan kuat untuk itu. Gibran belum melakukan pelanggaran konstitusi ataupun tindakan yang melanggar sumpah jabatannya sebagai Wakil Presiden," tegas Agung.
Artikel Terkait
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!