Temukan Fakta Baru, Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu oleh Gibran di Acara CFD

- Sabtu, 30 Desember 2023 | 08:31 WIB
Temukan Fakta Baru, Bawaslu Usut Dugaan Pelanggaran Bagi-bagi Susu oleh Gibran di Acara CFD

Baca Juga: Apa Itu Discord, Platform Komunikasi yang Digunakan Elmer Syaherman Suami Ira Nandha Selingkuh dengan Pramugari

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro menambahkan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu.

Disebutkan, Bawaslu Jakpus masih mengkaji tentang dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Baca Juga: Gak Jauh dari Jakarta, Ini Rekomendasi Destinasi Liburan Akhir Tahun di Karawang untuk Keluarga

Sementara itu, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama pihak Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler