Baca Juga: Pengumuman SNBP 2024: Mengetahui dan Memahami Kuota Sekolah dan Pendaftaran SNBP 2024
Fahmi pun memberikan himbauan agar para peserta peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga kampanye miliknya.
“Kami menghimbau agar mereka yang melanggar menertibkan secara mandiri. Karena pemasangan APK yang melanggar akan memunculkan persepsi atau penilaian buruk masyarakat,” bebernya.
“Peserta pemilu termasuk caleg, sebaiknya segera mencopot baliho tersebut, karena bila sudah ditegur dan belum dilakukan pencopotan, hal tersebut akan merugikan bagi peserta pemilu itu sendiri,” ungkapnya.
Fahmi juga menghimbau Dinas Lingkungan Hidup dalam kaitan dengan paku Baliho yang melukai pohon agar DLH bersurat ke Bawaslu terkait pemberitahuan akan dilakukan penertiban, termasuk ke satpol PP.
“Walau demikian sebelum dilakukan penertiban beri kesempatan kepada peserta pemilu untuk menertibkan sendiri,” lanjutnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?