polhukam.id - Gus Miftah memberikan klarifikasi soal video bagi-bagi uang yang beredar di media sosial.
Gegera video yang menampakkan dirinya tengah membagi-bagikan duit, Gus Miftah dituding melakukan politik uang (money politic).
Politik uang sendiri merupakan bentuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Inspirasi Sosok Pemimpin, Yenny Wahid Singgung Luffy dan Shanks di Anime One Piece
Namun Gus Miftah membantah bahwa tindakannya membagi-bagikan uang pada warga adalah bentuk poliyik uang.
"Itu adalah acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau top di Pamekasan (Madura).
Beliau punya kebiasaan sedekah setiap hari ke pasar, ke sawah, ke karyawan ke pabrik itu ya hampir tiap hari.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang