Dari pantauan di lapangan, tampak ratusan poster caleg maupun spanduk capres-cawapres, terpasang di tembok bagian dalam kompleks Keraton Surakarta yang merupakan kawasan cagar budaya. Tidak hanya di dalam komplek, puluhan poster itu juga terpasang di tembok keraton bagian luar.
Baliho maupun poster itu tampak terpasang dengan cara di paku, hal itu jelas melanggar pasal cagar budaya.
Ditemui di kantornya pada, Rabu (03/1/2024), pagi, Ketua Panitia pengawas Kecamatan (Panwascam) Pasar Kliwon, Agus Anwari mengatakan jika pemasangan atribut kampanye yang ditempel di tembok cagar budaya seperti keraton tidak diperbolehkan.
“Kami sebenarnya sudah menghimbau pada partai politik untuk tidak melanggar aturan seperti yang tertuang di UU nomor 7 tahun 2017 juga di PKPU nomor 15 tahun 2023 juga di Perbawaslu tahun 2023 juga SK dari KPU nomor 121 juga diperkuat dengan Perwali lama no 2 tahun 2029 diperbarui tahun 2003 terkait cagar budaya.”ungkapnya, Rabu (03/1/2024).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara