Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI soal CFD

- Kamis, 04 Januari 2024 | 15:01 WIB
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Pergub DKI soal CFD

Baca Juga: Mulai Dibuka! Pendaftaran Kartu Prakerja 2024: Peluang Baru dengan Beragam Keuntungan, Jangan Sampai Kelewatan

Pada Rabu (3/1), Gibran pun memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu Jakpus. Usai diklarifikasi, Gibran menyampaikan bahwa di hadapan Bawaslu Jakpus dirinya menyatakan tidak ada kegiatan politik atau partai politik saat dirinya mendatangi CFD pada 3 Desember 2023.
 
"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Tidak ada sama sekali kegiatan politik," katanya.***

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sinarharapan.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler