polhukam.id - Terkait adanya calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis merangkap sebagai ASN P3K, telah dilakukan pencoretan calon pada Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin kepada wartawan, Jumat, 5 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Ciamis mengatakan, ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya caleg yang merangkap sebagai ASN P3K.
Baca Juga: Samsung Galaxy A25 5G, Resmi Indonesia RAM 8 GB Chipset Exynos 1280 Super Kencang dan Irit Daya!
“Kita sebagai Bawaslu langsung melakukan gerak cepat menelusuri mengkonfirmasi, dan ternyata P3K nya itu di Kemenag Kabupaten Ciamis,” ungkap Jajang.
Jajang menyebut, Kemenag Kabupaten Ciamis membenarkan adanya caleg bersangkutan tercatat sebagai ASN P3K di Kemenag dengan masa tugas terhitung mulai dari 1 Agustus 2023 dengan jabatan Ahli Pertama Penyuluh Agama Islam.
“Setelah itu kami sampaikan bahwa caleg bersangkutan tercatat sebagai caleg yang telah ditetapkan dalam DCT,” ucapnya.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara