Baca Juga: Pohon Nangka Tumbang Timpa Rumah Warga Purwadadi Ciamis
Saat Bawaslu memberikan informasi tersebut, pihak Kemenag merasa kecolongan oleh caleg bersangkutan. Pasalnya, di Kemenag sendiri memiliki prosedur dalam penjaringan P3K.
“Kemenag merasa kaget karena ada prosedur dalam penjaringan P3K, salah satunya adalah surat pernyataan bagi seluruh ASN P3K tidak terlibat politik praktis,” ujar Jajang.
Menurut Jajang, seharusnya caleg bersangkutan sebelum DCT itu secepatnya menyampaikan pada pihak partai bahwa telah diterima sebagai P3K, sehingga pihak partai akan melakukan tindakan.
“Karena itu pilihan yang harus memilih antara menjadi caleg atau tetap memilih di P3K,” imbuhnya.
Berdasarkan himbauan Bawaslu dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Ciamis pada tanggal 23 Desember 2023, KPU melakukan pembatalan calon bersangkutan dengan melakukan pencoretan Calon pada DCT memedomani ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: insiden24.com
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang