Keputusan menjadi bagian Tim Ahli Wantimpres berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal (Purn) Wiranto.
Terpilih 29 nama yang mengisi Keanggotaan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Wantimpres sesuai dengan pembidangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
Henry Indraguna yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) diberi tanggung jawab membidangi Hukum dan Perundang-Undangan di Tim Ahli Wantimpres.
Penulis buku "Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin" ini dinilai mampu membantu dan mendukung kinerja Dewan Pertimbangan Presiden secara cepat dan tepat khususnya dalam berkontribusi memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan strategis kepada Presiden dalam memutuskan terkait bidang Hukum dan Perundang-Undangan.
"Menjadi bagian dari Tim Ahli di Dewan Pertimbangan Presiden ini bagi saya adalah kehormatan tinggi yang harus dijaga marwah dan martabatnya. Karena lembaga ini juga adalah pilar penting negara memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo, maka saya pun harus mewakafkan dedikasi, pengalaman, komitmen terbaik yang saya memiliki kepada kebaikan bangsa dan negara," tutur pengacara kondang dari Firma Hukum Henry Indraguna & Partner tersebut.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?