Kader Golkar Henry Indraguna Dipercaya Jadi Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum

- Kamis, 02 Juni 2022 | 09:00 WIB
Kader Golkar Henry Indraguna Dipercaya Jadi Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum

Keputusan menjadi bagian Tim Ahli Wantimpres berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditandatangani Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Jenderal (Purn) Wiranto.

Terpilih 29 nama yang mengisi Keanggotaan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Wantimpres sesuai dengan pembidangan di Dewan Pertimbangan Presiden. 

Henry Indraguna yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) diberi tanggung jawab membidangi Hukum dan Perundang-Undangan di Tim Ahli Wantimpres.

Penulis buku "Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin" ini dinilai mampu membantu dan mendukung kinerja Dewan Pertimbangan Presiden secara cepat dan tepat khususnya dalam berkontribusi memberikan masukan dan pertimbangan-pertimbangan strategis kepada Presiden dalam memutuskan terkait bidang Hukum dan Perundang-Undangan.

"Menjadi bagian dari Tim Ahli di Dewan Pertimbangan Presiden ini bagi saya adalah kehormatan  tinggi yang harus dijaga marwah dan martabatnya. Karena lembaga ini juga adalah pilar penting negara memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Joko Widodo, maka saya pun harus mewakafkan dedikasi, pengalaman, komitmen terbaik yang saya memiliki kepada kebaikan bangsa dan negara," tutur pengacara kondang dari Firma Hukum Henry Indraguna & Partner tersebut.

Halaman:

Komentar

Terpopuler