Baca Juga: Dokumen Penghapusan Tunggakan PBB Rp 21 Miliar Dikirim ke BPKAD Jombang
Hartono mengatakan, ada beberapa cara yang digunakan Bapenda untuk menentukan NJOP per meter.
Pertama, menggabungkan dengan zona nilai tanah berdasarkan data BPN.
Kemudian menentukan harga tanah per meter berdasarkan appraisal yang dilakukan pihak ketiga.
”Cara tersebut mengacu pada Perda Nomor 13/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,’’ jelas dia.
Dijelaskan, apprasial sendiri telah dilakukan tahun lalu oleh pihak ketiga.
Baca Juga: Bapenda Jombang Targetkan Penerimaan PBB Capai Rp 41 Miliar
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarjombang.jawapos.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara