Berdasarkan laporan keuangan Telkom Tahun 2020, remunerasi bagi dewan komisaris ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca Juga: Sempat Bikin Geger Ada Sekte Pengabdi Setan di Kota Malang, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
Dalam aturan itu disebutkan bahwa besaran gaji seorang komisaris Telkom berbeda-beda.
Di Telkom, gaji paling tinggi beserta tunjangannya didapat seorang komisaris utama.
Besaran remunerasi tersebut juga ditetapkan setiap tahun dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Adapun komponen remunerasi dewan komisaris berdasarkan beleid tersebut meliputi gaji/honorarium, tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi purna jabatan.
Baca Juga: Namanya Kerap Disebut Gibran saat Debat Cawapres, Siapa Sebenarnya Sosok Thomas Lembong?
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara