SINAR HARAPAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat, segera menertibkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area pemakaman umum dan median jalan karena melanggar aturan.
"Khusus untuk saat ini kita lakukan inventarisasi, kami segera melakukan penertiban pada hari Rabu (24/1) atau beberapa hari ke depan," kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin, 22 Januari 2024.
Berdasarkan regulasi, lokasi seperti tempat ibadah, ruang pendidikan hingga fasilitas umum, termasuk area pemakaman, merupakan titik-titik yang tidak diperkenankan untuk dipasangi APK.
Baca Juga: Istana Bantah Presiden Jokowi Minta Bertemu Megawati
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Cirebon telah menginstruksikan petugas panitia pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan APK milik peserta pemilu yang terpasang di area-area terlarang.
Fajri menyebutkan Bawaslu sudah mendapatkan beberapa aduan dari masyarakat mengenai APK yang terpasang di lokasi pemakaman di Kota Cirebon.
"APK yang dipasang di area pemakaman atau kuburan memang ini menjadi perhatian dari kami. Dalam konteks ini, sebetulnya ada ketentuan yang mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu," ujarnya.
Baca Juga: Ketua Umum Projo Klaim PSI Miliki Napas dan Semangat yang Sama dengan Jokowi
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara