Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye Tanpa Harus Cuti Dari atau Mundur, Pembangkangan Terhadap UU Pemilu

- Kamis, 25 Januari 2024 | 05:31 WIB
Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Berkampanye Tanpa Harus Cuti Dari atau Mundur, Pembangkangan Terhadap UU Pemilu

polhukam.id :  Pada tanggal 24 Januari 2024, dalam wawancara di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Presiden Jokowi menyatakan pejabat publik sekaligus pejabat politik mulai dari Presiden dan para Menteri boleh berpihak selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan tersebut menimbulkan berbagai sorotan luas di masyarakat, mengingat pernyataan tersebut dikeluarkan oleh presiden di tengah dugaan banyaknya ketidaknetralan dan praktik kecurangan yang melibatkan aparatur negara pada penyelenggaraan pemilu 2024.

Koalisi Masyarakat Sipil memandang, pernyataan Presiden Jokowi yang membolehkan pejabat public sekaligus politik mulai dari presiden hingga para Menteri merupakan hal yang berbahaya karena dapat mendorong semakin meluasnya praktik-praktik kecurangan dalam Pemilu.

Penting dicatat, dalam kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres-cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden.

Selain itu keterlibatan lembaga-lembaga negara untuk mempromosikan calon ini semakin terang benderang yaitu pengerahan aparat pertahana dan keamanan dalam kegiatan pemilu untuk memasang baliho pasangan calon dukungan presiden, mencabut baliho pasangan capres-cawapres lainnya, dan puncaknya di media sosial Kementerian Pertahanan pada 21 Januari 2024 mencuit di X dengan tagar #PrabowoGibran.

Baca Juga: Potensi Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu, Perludem Desak Jokowi Menarik Pernyataan Presiden dan Menteri Boleh Berpihak

Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya karena rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral.

Halaman:

Komentar

Terpopuler