Terkait dengan isu etik dan moral sendiri, Nusron menegaskan bahwa dalam penyusunan setiap Undang-Undang sudah mempertimbangkan aspek etik dan moral.
“Ketika dalam UU Pemilu memperbolehkan kampanye tentu sudah ada pertimbangan variabel moral dan etika. Kalau melaksanakan aturan itu dianggap melanggar moral artinya semua pihak yang menyusun undang-undang itu dianggap tidak bermoral dan tak punya etika dong?” tanya Nusron
Nusron juga menegaskan bahwa dalam hidup berbangsa dan bernegara, yang dijadikan acuan adalah aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Undang Undang itu adalah cerminan konsensus antara rakyat melalui DPR dengan Pemerintah memegang mandat rakyat. Jadi bukan kata orang per orang, atau pihak per pihak, yang sekarang mungkin punya kepentingan karena sedang bersaing dalam kompetisi Pemilu.” pungkas Nusron.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?