polhukam.id - Presiden Jokowi menjawab pertanyaan terkait kapan dirinya akan kampanye di Pilpres 2024.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa aturan terkait kampanye telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Kata Jokowi, dalam UU Pemilu tersebut menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Menilai Pernyataan Jokowi Merusak Netralitas, Presiden Boleh Kampanye
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-undang saja sudah ramai," kata Jokowi, Senin 29 Januari 2024.
Jokowi mengakui sering diajak putranya untuk berkeliling Indonesia. Namun, Jokowi enggan memenuhi undangan tersebut.
Baca Juga: Satu Anggota KPPS di Pangandaran Dipecat Usai Acungkan Dua Jari Hingga Menyebut Nama Prabowo
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang