HALLO.DEPOK.ID - Kontroversi Kampanye Presiden: Tudingan Pakar Hukum.
Sebuah kontroversi muncul setelah klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hak presiden untuk berkampanye.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Jentera Bivitri Susanti, menilai bahwa penjelasan Jokowi dapat disebut sebagai misleading.
Dalam acara 'Political Show' di CNNIndonesia TV, Bivitri menjelaskan bahwa klarifikasi Jokowi hanya memaparkan satu ayat dari Pasal 299 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, menurutnya, Pasal 299 memiliki tiga ayat yang harus dihubungkan dan tidak bisa dipotong-potong.
Menurut Bivitri, meskipun dalam Pasal 299 dijelaskan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, atau pejabat negara lainnya memiliki hak untuk berkampanye, terdapat ketentuan lain yang tidak dijelaskan oleh Presiden.
Baca Juga: Jokowi Makan Bakso Bareng Prabowo? Apa yang Dibicarakan?
Pertama, presiden dan wakil presiden hanya boleh berkampanye untuk diri mereka sendiri atau saat menjadi petahana untuk periode kedua.
Dalam konteks ini, Jokowi sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai calon presiden.
Artikel Terkait
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang
Prabowo Bebas Pilih Cawapres 2029: Gibran Bukan Satu-satunya Pilihan, Ini Kata Analis!
Gerindra Serukan Prabowo 2 Periode, Tapi Tanpa Gibran: Awal Pecah Kongsi Jelang Pilpres 2029?
Prabowo-Gibran 2029? Ternyata Kursi Cawapres Justru Akan Jadi Rebutan Sengit!