HALLO.DEPOK.ID - Kontroversi Kampanye Presiden: Tudingan Pakar Hukum.
Sebuah kontroversi muncul setelah klarifikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hak presiden untuk berkampanye.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI), Jentera Bivitri Susanti, menilai bahwa penjelasan Jokowi dapat disebut sebagai misleading.
Dalam acara 'Political Show' di CNNIndonesia TV, Bivitri menjelaskan bahwa klarifikasi Jokowi hanya memaparkan satu ayat dari Pasal 299 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, menurutnya, Pasal 299 memiliki tiga ayat yang harus dihubungkan dan tidak bisa dipotong-potong.
Menurut Bivitri, meskipun dalam Pasal 299 dijelaskan bahwa presiden, wakil presiden, menteri, atau pejabat negara lainnya memiliki hak untuk berkampanye, terdapat ketentuan lain yang tidak dijelaskan oleh Presiden.
Baca Juga: Jokowi Makan Bakso Bareng Prabowo? Apa yang Dibicarakan?
Pertama, presiden dan wakil presiden hanya boleh berkampanye untuk diri mereka sendiri atau saat menjadi petahana untuk periode kedua.
Dalam konteks ini, Jokowi sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai calon presiden.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara