Ketiga : menetapkan fatwa berdasarkan kaidah syar'iyah bahwa memilih pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bagi umat Islam adalah hukumnya wajib.
Keempat : menetapkan hukum haram untuk memilih pasangan yang dihasilkan dan atau melakukan kecurangan dalam proses kompetisi pilpres 2024.
Demikian peryataan sikap dan fatwa multaqo ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang diselenggarakan di hotel Grand Pasundan Bandung.
Pernyataan sikap dan fatwa ini, dinyatakan sebagai wujud tanggung jawab ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat kepada Allah SWT, demi kebaikan agama, umat, bangsa, dan Negara.
Bandung, 16 Rajab 1445 / 28 Januari 2024.
Atas nama ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
1. KH. Athian Ali Da'i.Lc.MA.
2. DR.H. Ahmad Heryawan, Lc.
3. KH. Abdul Qohar Al Qudsyi.
4. KH. Nonop Hanafi.
5. HM.Rizal Fadillah,SH
6. Ustad HM Roinulbalad.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Eggi Sudjana Akui Ijazah Jokowi Asli? Peradi Bersatu Buka Suara!
APBN 2025 Bermasalah: Penerimaan Turun Drastis, Defisit Nyaris Langgar Hukum!
PDIP Keluarkan Larangan Keras! Ini Isi Surat Edaran Anti Korupsi Megawati untuk Seluruh Kader
Target PSI Kuasai Jawa Tengah 2029, PDIP: Rakyat yang Menentukan!