Ketiga : menetapkan fatwa berdasarkan kaidah syar'iyah bahwa memilih pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bagi umat Islam adalah hukumnya wajib.
Keempat : menetapkan hukum haram untuk memilih pasangan yang dihasilkan dan atau melakukan kecurangan dalam proses kompetisi pilpres 2024.
Demikian peryataan sikap dan fatwa multaqo ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat yang diselenggarakan di hotel Grand Pasundan Bandung.
Pernyataan sikap dan fatwa ini, dinyatakan sebagai wujud tanggung jawab ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat kepada Allah SWT, demi kebaikan agama, umat, bangsa, dan Negara.
Bandung, 16 Rajab 1445 / 28 Januari 2024.
Atas nama ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
1. KH. Athian Ali Da'i.Lc.MA.
2. DR.H. Ahmad Heryawan, Lc.
3. KH. Abdul Qohar Al Qudsyi.
4. KH. Nonop Hanafi.
5. HM.Rizal Fadillah,SH
6. Ustad HM Roinulbalad.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikaktual.com
Artikel Terkait
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...
Roy Suryo Cs Terancam? Ini Alasan Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi Diprediksi Masih Panjang
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!