POLHUKAM.ID - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang menyebutkan bahwa tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku merupakan korban.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri secara tegas membantah pernyataan Hasto tersebut.
"Tidak benar," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (18/3).
Ali menyatakan, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan bahwa Harun Masiku merupakan korban. Terlebih sampai saat ini, lebih dari empat tahun Harun Masiku masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
"Sejauh ini tidak ada fakta hukum soal hal tersebut, baik hasil penyidikan KPK maupun pertimbangan putusan majelis hakim," tegas Ali.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya menyoroti kasus Harun Masiku dan calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo, yang dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto berpendapat, kasus Harun Masiku kembali bergema, serta adanya pelaporan Ganjar ke KPK merupakan upaya untuk membungkam sikap kritis atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sebab, Ganjar merupakan sosok yang pertama menggaungkan pengguliran hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada Pilpres 2004. Tak lama setelah itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dari perusahaan asuransi yang memberikan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi