Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menuturkan persidangan sengketa di MK nantinya hanya boleh diwakilkan oleh beberapa kuasa hukum yang merepresentasikan penggugat dan tergugat.
Pihaknya sendiri memastikan tidak akan menempatkan banyak perwakilan kuasa hukum di dalam ruang sidang MK.
"Kemungkinan pasti akan dibatasi oleh MK, berapa orang yang boleh masuk ke ruang sidang ya nanti kami akan Insyaallah bergantian. Paling yang tetap hadir itu ya ketua sekretaris dan para wakil ketua," tutupnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?
Jokowi Siap Blusukan 7.000 Kecamatan Demi PSI: Haus Kekuasaan atau Strategi 2029?
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?