BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Dari 9.936 WBP di lapas dan rutan di Banua, ada sebanyak 72 narapidana dan satu anak binaan yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengatakan remisi khusus keagamaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah.
Tentu tidak semua bisa menerimanya. "Ini berlaku bagi mereka yang berkelakuan baik. Dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti pembinaan kerohanian," ujarnya dalam keterangan pers Selasa (26/12).
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?