BANJARMASIN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan memberikan remisi khusus (RK) Natal kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani.
Dari 9.936 WBP di lapas dan rutan di Banua, ada sebanyak 72 narapidana dan satu anak binaan yang menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali mengatakan remisi khusus keagamaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah.
Tentu tidak semua bisa menerimanya. "Ini berlaku bagi mereka yang berkelakuan baik. Dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti pembinaan kerohanian," ujarnya dalam keterangan pers Selasa (26/12).
Senada dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalsel, Said Mahdar.
"Semoga remisi ini dapat memberikan semangat dan harapan baru kepada mereka," sambungnya.
Adapun masa pemangkasan hukuman itu beragam. Dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan, hingga dua bulan.
"Tahun ini ada tiga narapidana dan salah satunya anak binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi," kata Said.
Editor: Syarafuddin
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarbanjarmasin.jawapos.com
Artikel Terkait
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula
Mantan Ketua BEM UI: Gibran Tak Akan Pernah Terlepas Dari Statement Anak Haram Konstitusi!
Kuasa Hukum Sebut Bisa Chaos jika Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan, Roy Suryo: Dagelan Srimulat
Bukan Lewat Jalur Hukum, Mahfud MD Bongkar Cara Cepat Pemakzulan Gibran!