POLHUKAM.ID -Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengklaim memiliki bukti-bukti yang kuat untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, sesaat setelah dilepas Capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di markas Timnas Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
"Hari ini insya Allah kami resmi mendaftarkan permohonan perselisihan pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Ari Yusuf.
Dia menjelaskan, pada pukul 01.00 dini hari tadi, THN Amin sudah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya pada hari ini THN Amin akan mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara