POLHUKAM.ID -Calon Wakil Presiden 03 Profesor Mahfud MD sempat menyinggung soal pernyataan Yusril Ihza Mahendra soal MK yang disebut Mahkamah Kalkulator. Mahfud juga menyebut Yusril dengan sebutan Mahaguru.
Yusril mengurai apa yang disampaikan Mahfud tidak tepat, ia mengingatkan bahwasanya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dengan segala perubahannya telah mengatur dengan sangat jelas dan rinci.
Kemudian, lanjut Yusril, bekenaan dengan eksistensi dan kewenangan badan-badan lembaga untuk menyelesaikan perselisihan yang berkaitan dengan pemilu. Lembaga-lembaga itu ada yang merupakan kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh Gakkumdu, PTUN, Bawaslu, dan ujungnya adl MK untuk menyelesaikan perselisihan pemilu.
Oleh sebab itu, Yusril menilai pernyataan Mahfud MD yang mengaitkan pernyataannya soal MK dan masuk dalam petitum gugatan dalam sengketa Pemilu 2024 kurang tepat.
“Dengan adanya pengaturan tentang pembagian kewenangan menangani sengketa proses pemilu melalui Bawaslu, PTUN dan MA dalam sengketa administratif dan sengketa hasil okeh MK sejak tahun 2017,” ucap Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (28/3).
"Maka tidaklah relevan Prof Mahfud mengutip pendapat dalam tanda petik mahaguru HTN Prof Yusril Ihza Mahendra yang pernah mengatakan bahwa MK seyogyanya tidak menjadi sekedar mahkamah kalkulator,” sambungnya.
Artikel Terkait
Purbaya Didesak Dipecat Usai Sebut Era SBY Lebih Makmur dari Jokowi, Pro-Kontra Memanas!
Setahun Prabowo Memimpin: Efisiensi yang Dikampanyekan vs Bagi-bagi Jabatan yang Terjadi
Laode Ida Bongkar Perangkap Proyek Jokowi untuk Kunci Loyalitas Menteri, Tom Lembong Termasuk?
Gibran Diinterpelasi Soal Ijazah, Ini Penjelasan yang Dinantikan Publik