Berbeda dengan Denny, pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebutkan, jika Gibran dinyatakan batal sebagai cawapres, Prabowo juga ikut batal sebagai capres. Sebab, keduanya mendaftar ke KPU sebagai pasangan capres-cawapres. ”Mereka dipilih dalam satu pasangan,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 6A ayat (1) UUD. Di mana presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?