Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan juga dinilai gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut.
Selain itu, petitum yang diajukan kedua pemohon, yakni meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran yang diajukan Ganjar-Mahfud, atau diskualifikasi Gibran saja seperti dimohon Anies-Muhaimin, dan memerintahkan KPU melakukan Pilpres ulang, tidak ada dasarnya di dalam UUD 45 dan UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena itu, permohonan dalam petitum itu tidak beralasan hukum, sehingga layak untuk ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," tegasnya.
Terakhir, dalam pokok perkara, Yusril dkk memohon agar MK menyatakan Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilu Legislatif tanggal 20 Maret 2024 adalah benar dan tetap berlaku.
"Dengan demikian perolehan suara terbanyak yaitu 96.214.692 suara atau 58,58 persen dari suara sah dalam Pilpres yang diperoleh Pasangan Calon Prabowo-Gibran adalah sah menurut hukum," katanya.
"Dengan putusan seperti yang kami kemukakan itu, kami berharap seluruh rangkaian Pilpres telah selesai. Pasangan Prabowo-Gibran tinggal menunggu pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden oleh MPR pada 20 Oktober 2024 nanti.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo vs Oligarki: Said Didu Bocorkan Target Geng Solo Parcok dalam Pertemuan Rahasia 4 Jam
Strategi Jokowi 2029-2034: PSI, Kaesang, dan Misteri Dinasti Politik yang Mengguncang Indonesia
Dokter Tifa Bongkar Alasan Jokowi Paksakan Diri ke Rakernas PSI: Sakit atau Strategi?
Prabowo Gelar Pertemuan Rahasia Malam Hari: Siti Zuhro dan Susno Duadji Bicara Apa?