POLHUKAM.ID -Langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dipandang tidak tepat.
Sebab, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
Demikian ditegaskan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (16/4).
“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto.
Otto mengurai, amicus curiae bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti halnya sivitas akademika dan lainnya.
Artikel Terkait
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan
Seskab Teddy Bungkam saat Dihujat Amien Rais? Ternyata Ini Alasannya yang Mengejutkan!
Viral! Dandim Ternate Bongkar Alasan di Balik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi – Ternyata Demi Ini