POLHUKAM.ID -Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Namun, MK memiliki hak mutlak dalam memutuskan suatu perkara.
"Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," ucap Saleh kepada wartawan, Rabu (17/4).
Saleh berpendapat MK perlu mempertimbangkan pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, dan menelaah isi petitum yang dibunyikannya apakah sama dengan yang diajukan kubu 03 atau tidak.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan," jelasnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?