POLHUKAM.ID -Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.
Menurut Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay, setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan diri sebagai Amicus Curiae. Namun, MK memiliki hak mutlak dalam memutuskan suatu perkara.
"Mereka yang mengadili perkara sengketa pemilu. Karena itu, mereka yang tahu siapa saja yang diperlukan untuk hadir dan didengar pendapat dan kesaksiannya," ucap Saleh kepada wartawan, Rabu (17/4).
Saleh berpendapat MK perlu mempertimbangkan pengajuan Megawati sebagai Amicus Curiae, dan menelaah isi petitum yang dibunyikannya apakah sama dengan yang diajukan kubu 03 atau tidak.
"Kalau nada dan iramanya sama, tentu apa yang sudah dan akan disampaikan Bu Megawati sudah didengar dan ditampung para hakim. Semua pendapat yang telah disampaikan pasti akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan," jelasnya.
Artikel Terkait
Ade Armando Resmi Mundur dari PSI demi Jaga Partai dari Polemik Jusuf Kalla
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi