POLHUKAM.ID -Partai Amanat Nasional (PAN) tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota Legislatif 2024 untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang untuk perkara yang diregister dengan nomor 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar di Majelis Panel 3, di Gedung Kantor MK Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Ketua Majelis Panel 3, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan permohonan PAN tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran prinsipal perkara maupun kuasa hukumnya.
Pasalnya Kepaniteraan MK telah mengundang seluruh pihak dalam perkara yang akan disidangkan. Namun, sidang yang telah dijadwalkan berlangsung hari ini malah tidak diindahkan.
"Pemohon perkara 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah dipanggil dengan patut dalam persidangan dan telah dicari," ujar Arief dalam persidangan.
Artikel Terkait
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang
Ketua HMI Jabar Diteror Usai Ungkap Video Andrie Yunus: Siapa Dalangnya?