Selain dugaan kecurangan berupa penambahan dan pengurangan, Rahmat juga memaparkan dugaan kecurangan juga terjadi, karena ada pemilih yang tidak memiliki identitas berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Ada 11 pemilih yang telah diidentifikasi dan seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilih, karena tidak memiliki e-KTP," katanya.
Dalam petitumnya, PAN meminta MK agar membatalkan Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu Nasional Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?