POLHUKAM.ID -Wacana pemberian bantuan sosial kepada pelaku atau korban judi online telah memicu kontroversi di masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang berpandangan kalau wacana ini seperti membuka pintu agar judi online menjadi legal.
Saat ditanya awak media terkait wacana tersebut, Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, enggan menjawab.
Padahal kasus judi online saat ini sudah menjadi penyakit sosial bagi seluruh kalangan masyarakat.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online yang dinakhodai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, sejak 14 Juni 2024 lalu.
Namun sayang, mantan Wali Kota Surabaya itu enggan berkomentar saat awak media menanyakan terkait masalah penyakit masyarakat itu. Padahal banyak kalangan yang mengharapkan pemerintah bisa berbuat dengan tegas dalam memberantas judi online.
Seperti pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang mengharapkan Satgas Pemberantasan Judi Online tidak takut terhadap backing yang melindungi bandar judi online. Apalagi sampai kongkalikong menerima suap agar judi online tetap merajalela di Indonesia.
Artikel Terkait
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?
Jokowi Siap Blusukan 7.000 Kecamatan Demi PSI: Haus Kekuasaan atau Strategi 2029?
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?