POLHUKAM.ID -Setelah resmi diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin menyampaikan tanggapannya.
Hal tersebut disampaikan Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7).
"Dengan membaca innalillahi wa innailaihi rojiun dan bismillahirrahamanirrahim, teman-teman anggota KPU tadi secara bulat memberikan mandat kepercayaan ke saya menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU Republik Indonesia," ujar sosok yang akrab disapa Cak Afif tersebut.
Dia mengungkapkan, penunjukkan dirinya tidak terlepas dari proses yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU 5/2022 tentang Tata Kerja Organisasi.
Di samping itu, Afif juga menuturkan, penunjukkan Plt Ketua KPU juga harus dilakukan untuk memastikan tata laksana kerja lembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan.
Hal ini setelah Hasyim Asyari dipecat dari jabatan Ketua dan Anggota KPU karena terbukti melanggar kode etik berupa tindakan asusila.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ancaman Serius untuk Rismon Usai Bersih-bersih Kasus Ijazah Jokowi
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?