POLHUKAM.ID -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menolak untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 yang mengatur relaksasi impor.
Permintaan revisi ini disampaikan serikat buruh dari berbagai elemen saat melakukan unjuk rasa mendesak agar Permendag tersebut dicabut, karena dianggap memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang signifikan di berbagai sektor industri.
Permendag 8/2024 merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Penolakan ini bukan tanpa alasan. Sosok yang akrab disapa Zulhas itu mengklaim sudah memberikan beberapa kelonggaran terkait kebijakan impor.
"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya sama saya, yang protes demo minta (Permendagri dicabut), yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih, apa lagi?" tegas Zulhas di Kantor Kemendag, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?