HGU IKN Rawan Konflik, DPR Harus Tegur Jokowi

- Senin, 15 Juli 2024 | 12:15 WIB
HGU IKN Rawan Konflik, DPR Harus Tegur Jokowi


Dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tertera dalam Pasal 33 ayat 3 disebutkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


"Apakah Perpres 75/2024 itu benar-benar dipergunakan untuk kemakmuran rakyat? Saya mohon DPR RI mencermati hal tersebut dan berani menegur Presiden (Joko Widodo) jika Perpres tersebut menyimpang dari UUD," tandasnya.


Sumber: RMOL

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar