POLHUKAM.ID -Anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin dengan dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G, Ronald Tannur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengaku telah mengikuti perkembangan kasus yang menimpa anak kandung Edward Tannur tersebut. Menurut Habib akrab disapa, seharusnya majelis hakim bijak dalam memutus perkara tersebut.
“Semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia,” jelasnya.
Artikel Terkait
Teddy Indra Wijaya: Dari Ajudan Jokowi ke Seskab Rasa Perdana Menteri – Naik Tak Wajar atau Buah Kepercayaan?
Gatot Nurmantyo Bongkar Alasan Dipecat Jokowi dari Panglima TNI: Saya Ditendang karena Tidak Nurut
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan