POLHUKAM.ID -Anak mantan anggota DPR dari Fraksi PKB, Ronald Tannur divonis bebas dari tuduhan penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku prihatin dengan dengan putusan majelis hakim tersebut.
"Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G, Ronald Tannur,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/7).
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengaku telah mengikuti perkembangan kasus yang menimpa anak kandung Edward Tannur tersebut. Menurut Habib akrab disapa, seharusnya majelis hakim bijak dalam memutus perkara tersebut.
“Semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi walaupun yang bersangkutan tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuatannya maka korban bisa meninggal dunia,” jelasnya.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?